Dit Lantas Polda Sumut Buat Aturan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3

    Dit Lantas Polda Sumut Buat Aturan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3

    MEDAN - Dit Lantas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

    “Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen, ” katanya, Kamis (24/2/22).

    Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

    “Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19, ” pungkasnya.(alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Medan Area Lakukan Kegiatan  PPKM...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Pengancaman dan Pengerusakan, ARH...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

    Ikuti Kami