Alam SP
Alam SP
  • May 14, 2022
  • 5420

Kematian Irwanto di Ruangan Penyidik Polresta Deliserdang Jadi Tanda Tanya Besar Keluarga, Kasat Reskrim: Kita Ketahui Setelah Keluar Hasil Autopsi

Kematian Irwanto di Ruangan Penyidik Polresta Deliserdang Jadi Tanda Tanya Besar Keluarga, Kasat Reskrim: Kita Ketahui Setelah Keluar Hasil Autopsi
Pada tubuh korban terlihat memar di pinggang dan lengan

MEDAN - Irwanto alias Muhammad Ragil Tersangka dugaan tindak pidana pencabulan diduga meninggal dunia di ruangan Kasubnit Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Meninggalnya Irwanto pada Rabu Pagi tanggal 11 Mei 2022 menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pihak keluarga serta masyarakat Deli Serdang, Sabtu (14/5/2022).

Kejanggalan meninggalnya Irwanto alias Muhammad Ragil disampaikan oleh pihak keluarga, yang mengatakan, “Secara logikanya saya melihat itu ada kejanggalan-kejanggalan, saya lihat seperti bunuh diri menggunakan kabel itu sebesar telunjuk, ada coknya diselipkan di jendela. Kalau orang lompat itu pasti pecah coknya, saya sudah lihat secara logika saya, dia nggak bunuh diri, " ucap keluarga.

Hal senada juga disebutkan LBH Medan, meninggalnya Irwanto alias Muhammad Ragil diduga syarat akan kejanggalan, hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana berdasarkan informasi yang diterima LBH Medan dari rekan media yang telah mewawancarai pihak keluarga dan foto-foto korban.

Pasca jenazah korban dibawak kerumah, keluarga korban penasaran dan membuka kain kafan Irwanto. Ternyata  ketika diperiksa, diduga tubuh korban Irwanto penuh lebam atau memar. Adapun diketahui korban ada memar di pinggang dan di lengan termasuk didekat rusuk korban.

LBH Medan juga menyoroti dugaan kejanggalan lainya yang dialami korban. Dimana, diketahui korban diduga ditangkap di daerah karo atas dugaan tindak pidana pencabulan pada Selasa tanggal 10 Mei 2021, sekitar siang hari dan pasca penangkapan tersebut korban dibawak ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keteranganya sebagai Tersangka. 

Diduga korban diperiksa mulai sore hingga pagi esok harinya artinya pemeriksaan tersebut sudah pasti tentu dibawah pengawasan penyidik dan atau penyidik pembantu. 

Tidak hanya itu saja, LBH  Medan menduga ada kejanggalan pada prosedur pemeriksaan korban. pertama, diduga korban diperiksa tanpa didamping penasehat hukum yang mana seharusnya korban yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.

Sebagaimana amanat Pasal 56 ayat (1) KUHAP “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. 

Artinya jika meninggalnya korban sebagaimana dikatakan pihak Polresta Deli Serdang diduga karena bunuh diri, sudah dapat dipastiakn hal tersebut tidak akan terjadi jika saat pemerikasaan korban didampingi oleh penasehat hukum. 

"Hal ini jelas menggambarkan adanya dugaan kesalahan prosedur pihak Polresta Deli Serdang saat melakukan pemeriksaan korban. Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pihak Polda Sumut mengusut tuntas dan transparan perkara a quo, " sebutnya.

"Kedua, diduga ditemukanya banyak lebam dan memar pada tubuh korban diantaranya pada bagian pinggang dan lengan korban termasuk dekat rusuk. Kejanggalan ini sudah seharusnya di jelaskan pihak Polresta Deli Serdang kepada keluarga korban dan publik. apakah memang bunuh diri atau diduga adanya penyiksaan terhadap korban, " sambungnya.

Jika nanti ditemukannya adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik, maka Polda Sumut harus berlaku adil dan tegas. Guna memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menghindari prespektif negatif masyarakat.

"LBH Medan menduga kejanggalan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 D, KUHP Pasal 351 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), " katanya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol l Kadek H Cahyadi SH, SIK, MH menegaskan bahwa kematian Irwanto alias Muhammad Ragil dapat diketahui setelah keluar hasil autopsi.

"Selamat siang bang, mungkin nanti bisa kita ketahui setelah keluar hasil autopsi bang. Dan untuk pemeriksaan personel dilakukan oleh Propam bang. Terima kasih, " pungkasnya. (Alam)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU